> >

Firli Bahuri Bungkam usai Diperiksa 11 Jam di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Hukum | 6 Desember 2023, 21:12 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri sudah tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (16/11/2023).  (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Rabu (6/12/2023).

Firli diperiksa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri selama kurang lebih 11 jam.

Diketahui Firli memasuki gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 09.13 WIB, dan keluar sekitar pukul 20.10 WIB.

Firli kembali menghindar dari wartawan usai menjalani pemeriksaan saat keluar dari pintu Sekretariat Umum (Setkum) Bareskrim Polri.

Purnawirawan Komjen Polri itu memilih bungkam saat ditanya terkait pemeriksaannya hari ini.

Seperti diketahui ini merupakan pemeriksaa kedua Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Firli Bahuri Ungkap Alasannya Pakai Masker saat di Bareskrim, Curhat Alami Batuk Berat

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11) malam.

Penetapan tersangka terhadap Firli itu dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dalam proses penyidikan.

Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU