Hasto: Aturan Debat Berubah di Tengah Jalan, Nanti Terkesan KPU Tidak Independen
Rumah pemilu | 6 Desember 2023, 18:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto berharap aturan debat capres tidak berubah saat proses sudah berjalan.
Hasto menilai jika aturan debat berubah di tengah jalan yang muncul dan terkesan adalah KPU tidak independen.
“Ketika aturan berubah di tengah jalan, nanti terkesan KPU tidak independen,” kata dia sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (6/12/2023).
Lebih lanjut dia pun meminta tidak ada pihak yang mengubah peraturan KPU tentang debat capres-cawapres saat proses sudah berjalan.
“Kami berharap debat tetap sesuai dengan apa yang tertulis di dalam PKPU. Jangan mengubah peraturan yang terkait dengan debat ketika proses sudah berjalan,” ujar Hasto.
Baca Juga: Cak Imin: PKB Tolak Total RUU DKJ, Terlalu Dipaksakan Waktunya
Terlebih, lanjut Hasto, masyarakat antusias untuk menunggu seluruh gagasan yang akan disampaikan oleh capres dan cawapres.
“Sebaiknya kita fokus pada narasi yang mau disampaikan, fokus pada karakter pemimpin, fokus pada apa yang dilakukan pemimpin dalam menyelesaikan masalah-masalah rakyat, dan membawa bangsa Indonesia ini ke depan,” jelas Hasto.
“Dengan pemimpin yang memiliki komitmen kerakyatan, pemimpin yang berani memberantas korupsi, pemimpin yang tidak kolusi, tapi pemimpin yang turun ke bawah, melakukan blusukan ke rumah-rumah rakyat.”
Terkait debat, Hasto kemudian memastikan jika pasangan capres cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD siap menghadapinya sebagaimana peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Tak hanya itu, Hasto juga memastikan pihaknya taat pada aturan yang sudah berlaku sebelumnya karena debat menjadi kultur.
“Itu yang kita ikuti dengan penuh disiplin,” ucap Hasto.
Baca Juga: Mahfud MD soal Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Saya Sih Nggak Mempersoalkan Itu
Apalagi, sambung Hasto, Ganjar-Mahfud punya bekal cukup untuk menghadapi debat capres cawapres dari rekam jejaknya.
Sebelumnya, KPU menegaskan pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan dengan merujuk pada UU Pemilu.
Debat Pilpres 2024 rencananya sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV