Soal Pernyataan Agus Rahardjo terkait Kasus e-KTP, Istana Belum Berniat Ambil Langkah Hukum
Hukum | 6 Desember 2023, 16:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak istana memastikan belum akan menempuh langkah hukum terkait pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo mengenai intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi di kasus korupsi e-KTP.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).
"Sampai saat ini belum ada (rencana menempuh langkah hukum)," kata Ari di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Rabu.
Ia mengatakan, sebelumnya Presiden Jokowi juga sudah menjelaskan apa yang terjadi dalam kasus yang menjerat Setya Novanto tersebut.
Ari menilai apa yang disampaikan itu sudah menjadi sikap Jokowi. Sehingga langkah hukum dinilai belum diperlukan.
"Presiden kan sudah menjelaskan kemarin ya sangat gamblang apa yang beliau sampaikan," ujarnya.
"Saya kira itu sudah disampaikan kepada masyarakat apa yang jadi concern beliau, apa yang jadi pernyataan beliau itu sudah disampaikan secara terbuka," sambung Ari.
Lebih lanjut ia pun meminta masyarakat untuk tidak mengambil informasi secara sepihak saja.
"Ini kan edukasi juga pada masyarakat ya supaya jangan ambil informasi sepihak. Dan itu sudah kemarin disampaikan secara jelas oleh Bapak Presiden," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Agus Rahardjo dalam program televisi Rosi mengaku saat menjabat sebagai Ketua KPK periode 2015-2019, dirinya sempat diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setnov.
Adapun Setnov saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu parpol pendukung Jokowi.
Baca Juga: Pakar Hukum Ungkap Benang Merah Pengakuan Sudirman Said dan Agus Rahardjo yang Dimarahi Jokowi
Agus mengungkapkan, saat itu ia merasa heran saat dipanggil Jokowi sendiri tanpa empat komisioner KPK lainnya.
"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran, biasanya memanggil berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan," kata Agus, Kamis (30/11/2023)..
"Di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak, 'Hentikan!'," sambungnya.
Ia mengaku awalnya merasa bingung akan maksud kata 'hentikan' yang diucap Jokowi.
Namun akhirnya ia pun mengerti bahwa maksud dari Jokowi adalah agar dirinya dapat menghentikan kasus e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto (Setnov).
Agus mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut, mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan.
Sementara itu Jokowi sebelumnya juga telah merespons terkait pernyataan Agus tersebut.
Jokowi membantah telah memerintahkan Agus Rahardjo untuk menghentikan kasus Setnov, yang kala itu jadi terpidana kasus korupsi e-KTP.
Ia kemudian membeberkan bukti-bukti untuk mendukung bantahannya.
Pertama, ia mengaku meminta Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang menjeratnya terkait kasus e-KTP.
"Coba dilihat di berita tahun 2017 bulan November. Saya sampaikan saat itu Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (4/12).
Kedua, lanjut Jokowi, bukti lainnya adalah terkait proses hukum terhadap Setya Novanto yang terus berjalan.
“Ketiga, Pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun (penjara)," ucap Jokowi.
Baca Juga: Muncul Wacana Interpelasi DPR Usai Agus Rahardjo Ngaku Diminta Setop Kasus E-KTP, Ini Reaksi Jokowi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV