Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Pengunduran Diri ke Jokowi sejak Senin Kemarin
Hukum | 6 Desember 2023, 14:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan pengunduran diri dari Kabinet Indonesia Maju (KIM).
Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana yang mengatakan bahwa bahwa surat pengunduran diri Eddy Hiariej disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Sudah ada surat pengunduran diri dari Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden,” kata Ari di Kemensetneg, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga: KPK Tak Tahan Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej Usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Ia menjelaskan bahwa Kemensetneg menerima surat pengunduran diri tersebut pada Senin (4/12/2023).
Menurut Ari, surat pengunduran diri Eddy Hiariej tersebut akan disampaikan kepada Jokowi setelah sang Kepala Negara tiba di Jakarta. Diketahui, Jokowi tengah dalam kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta,” ucapnya.
Sebagai informasi, Eddy Hiariej kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejak Kamis (9/11).
Status tersangka tersebut ditetapkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan Eddy dalam suap dan gratifikasi Rp7 miliar terkait konsultasi hukum.
Indonesia Corruption Watch (ICW) lantas mendesak Eddy Hiariej untuk mundur dari jabatan Wamenkumham karena menjadi tersangka.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribunnews