Istana Tunggu Surat Resmi DPR Perihal RUU DKJ dan Siap Terima Masukan Berbagai Pihak
Peristiwa | 6 Desember 2023, 13:49 WIBSelain itu Jakarta akan menjadi daerah otonomi khusus dan memiliki Ibu kota provinsi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
Tidak hanya itu, dalam pasal 3 ayat (2) RUU DKJ disebutkan Jakarta juga akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.
Baca Juga: Mahfud MD soal Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Saya Sih Nggak Mempersoalkan Itu
Sementara untuk gubernur dipilih presiden ada di RUU DKJ Pasal 10 Ayat (2).
“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,.”
Gubernur dan wakil gubernur DKJ akan menjabat selama lima tahun. Setelahnya, mereka bisa diangkat lagi untuk satu periode berdurasi lima tahun. Ketentuan lainnya mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ bakal diatur dalam peraturan pemerintah.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV