> >

Akankah Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Naik Sidang? Dewas KPK: Diputuskan Pekan Depan

Hukum | 6 Desember 2023, 11:38 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.

Pada pemeriksaan pendahuluan tersebut, Dewas KPK akan menentukan apakah perkara tersebut akan naik ke tahap sidang etik atau tidak.

“Rencana pemeriksaan pendahuluan awal minggu depan, akan diputuskan lanjut sidang atau tidak,” kata Syamsuddin, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga: Firli Bahuri Tiba di Bareskrim Polri, Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dugaan Pemerasan SYL

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan pendahuluan akan digelar secara tertutup dan dihadiri lima anggota Dewas KPK. Mereka akan menilai, apakah hasil pemeriksaan telah ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran etik.

Apabila mayoritas anggota Dewas KPK menyatakan pemeriksaan tersebut telah ditemukan cukup bukti, maka kasus akan dilanjutkan ke sidang etik.

“Sebaliknya, jika tidak cukup bukti, maka kasus dihentikan,” tegas Syamsudin, seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ia dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melanggar etik bertemu dan memeras SYL. Sejauh ini, Dewas sudah memeriksa 30 orang saksi, termasuk Firli.

 

Kemarin Selasa (5/12), Firli kembali menjalani pemeriksaan selama 2 jam oleh Dewas KPK. Sayangnya, jenderal polisi bintang tiga itu tidak memberikan komentar soal pemeriksaannya.

Baca Juga: Apartemen Firli Bahuri yang Digeledah Polda Metro Jaya Tak Terdaftar di LHKPN, Begini Respons KPK

Selain persoalan etik, Ketua KPK nonaktif itu juga menghadapi proses hukum pidana yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.

Hari ini, Firli menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan pemerasan terhadap SYL. Ini adalah pemeriksaan kedua usai Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). Sebelumnya, Firli diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (1/12) lalu.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU