> >

Firli Bahuri Tiba di Bareskrim Polri, Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dugaan Pemerasan SYL

Hukum | 6 Desember 2023, 09:59 WIB
Firli Bahuri tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Rabu (6/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11) malam.

Presiden Joko Widodo juga telah memberhentikan sementara Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai penggantinya.

 

Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU