Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa Soal Pemerasan SYL di Bareskrim Polri
Hukum | 6 Desember 2023, 07:38 WIBBaca Juga: Dewas KPK soal Sanksi Firli Bahuri Jika Terbukti Langgar Etik: Paling Berat Diminta Mundur
Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11) malam.
Presiden Joko Widodo juga telah memberhentikan sementara Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai penggantinya.
Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV