> >

Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa Soal Pemerasan SYL di Bareskrim Polri

Hukum | 6 Desember 2023, 07:38 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri sudah tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (16/11/2023). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca Juga: Dewas KPK soal Sanksi Firli Bahuri Jika Terbukti Langgar Etik: Paling Berat Diminta Mundur

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11) malam.

Presiden Joko Widodo juga telah memberhentikan sementara Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai penggantinya.

Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU