Apartemen Firli Bahuri yang Digeledah Polda Metro Jaya Tak Terdaftar di LHKPN, Begini Respons KPK
Hukum | 5 Desember 2023, 19:40 WIB1. Tanah dan Bangunan dengan luas 317 m2/184 m2 di Kab / Kota Bekasi, hasil sendiri Rp 1.436.500.000
2. Tanah seluas 300 m2 di Kab / Kota Bandar Lampung, hasil sendiri dengan harga Rp 412.500.000
3. Tanah seluas 300 m2 di Kab / Kota Bandar Lampung, hasil sendiri dengan harga Rp 412.500.000
4. Tanah seluas 300 m2 di Kab / Kota Bandar Lampung, hasil sendiri dengan harga Rp 412.500.000
5. Tanah seluas 300 m2 di Kab / Kota Bandar Lampung, hasil sendiri dengan harga Rp 412.500.000
6. Tanah dan bangunan dengan luas 250 m2/87 m2 di Kab / Kota Bekasi, warisan dengan harga Rp 2.400.000.000
7. Tanah dan bangunan dengan luas 612 m2/342 m2 di Kab / Kota Bekasi, hasil sendiri dengan Rp 2.727.000.000
8. Tanah dan bangunan dengan luas 120 m2/360 m2 di Kab / Kota Bekasi, hasil sendiri dengan harga Rp 2.230.000.000.
Firli juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin dengan total Rp 1.753.400.000.
Ia juga melaporkan memiliki kas dan setara kas Rp 10.667.865.633 (Rp 10,6 miliar). Firli tidak memiliki utang.
Adapun total harta Firli yang dilaporkan tersebut sebesar Rp 22.864.765.633 (Rp 22,8 miliar).
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan tersangka terhadap Firli itu dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dalam proses penyidikan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV