Hasbi Hasan Didakwa Terima Gratifikasi Rp630 Juta Untuk Keliling Bali dengan Helikopter-Penginapan
Hukum | 5 Desember 2023, 18:12 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Terdakwa kasus pengurusan kasus Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan diduga menerima uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan dari para pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatanya saat itu sebagai Sekretaris MA.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Hasbi Hasan, yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
"Terdakwa sebagai Sekretaris Mahkamah Agung RI sejak Januari 2021 hingga Februari 2022 (menerima gratifikasi) di antaranya dari Devi Herlina, Yudi Novriandi, dan Menas Erwin Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400," kata jaksa KPK.
Fasilitas pertama yang diterima Hasbi Hasan adalah perjalanan wisata keliling Bali dengan helikopter yang diberikan oleh Devi Herlina selaku notaris dari rekanan CV URBAN BEAUTY/MS GLOW.
"Pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata keliling Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina senilai Rp7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC)," jelasnya.
Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariand, dan Betty Fitriana.
Selain dari Devi Herlina, Hasbi disebut juga menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp100 juta dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai pada tanggal 22 Februari 2021.
Baca Juga: Usut Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Kembali Panggil Windy Idol
Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Hasbi dapat membantu anggaran pembangunan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
Kemudian pada tanggal 5 April 2021 Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen yang disebut Terdakwa dengan istilah "SIO", senilai Rp 120.000.000 dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.
Berikutnya, pada 24 Juni 2021-21 November 2021, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite, total senilai Rp240.544.400 dari Menas Erwin Djohansyah.
Pada 21 November 2021, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp162.700.000 dari Menas Erwin.
Tak hanya menerima gratifikasi, Hasbi Hasan juga disebut menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 a dan Pasal 12 B Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Update Kasus Suap Perkara di MA: KPK Periksa Istri dan Anak Hasbi Hasan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV