> >

Hasbi Hasan Didakwa Terima Gratifikasi Rp630 Juta Untuk Keliling Bali dengan Helikopter-Penginapan

Hukum | 5 Desember 2023, 18:12 WIB
Foto Arsip. Sekretaris Mahkmah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan disebut menerima gratifikasi Rp630 Juta untuk perjalanan wisata dan penginapan. (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS TV - Terdakwa kasus pengurusan kasus Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan diduga menerima uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan dari para pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatanya saat itu sebagai Sekretaris MA.

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Hasbi Hasan, yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

"Terdakwa sebagai Sekretaris Mahkamah Agung RI sejak Januari 2021 hingga Februari 2022 (menerima gratifikasi) di antaranya dari Devi Herlina, Yudi Novriandi, dan Menas Erwin Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400," kata jaksa KPK.

Fasilitas pertama yang diterima Hasbi Hasan adalah perjalanan wisata keliling Bali dengan helikopter yang diberikan oleh Devi Herlina selaku notaris dari rekanan CV URBAN BEAUTY/MS GLOW.

"Pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata keliling Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina senilai Rp7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC)," jelasnya.

Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariand, dan Betty Fitriana.

Selain dari Devi Herlina, Hasbi disebut juga menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp100 juta dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai pada tanggal 22 Februari 2021.

Baca Juga: Usut Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Kembali Panggil Windy Idol

Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Hasbi dapat membantu anggaran pembangunan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Kemudian pada tanggal 5 April 2021 Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen yang disebut Terdakwa dengan istilah "SIO", senilai Rp 120.000.000 dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU