RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, PKS Tak Setuju Gubernur Dipilih Presiden
Politik | 5 Desember 2023, 13:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (5/12/2023). RUU DKJ nantinya akan memuat soal status Jakarta setelah tak lagi jadi Ibu Kota Negara.
"Pengambilan keputusan RUU tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pengambilan keputusan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR," kata Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/12).
Pada Senin (4/12) kemarin, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan, dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan mini, sebanyak delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak.
Baca Juga: Catat, Berikut Syarat dan Cara Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta Saat DKI jadi DKJ
Delapan fraksi menyetujui dengan catatan yakni, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB. Sementara, satu fraksi menolak yakni Fraksi PKS.
Dalam pandangan mini Fraksi PDI-Perjuangan, Anggota Baleg DPR RI Masinton Pasaribu menyampaikan beberapa catatan. Di antaranya agar RUU ini dapat menjadi penuntun arah pengembangan dan kebijakan pembangunan Jakarta dalam lingkup ekonomi, sosial, keuangan serta kebijakan lain paska pemindahan Ibu Kota Negara.
Selanjutnya, Fraksi PDI-Perjuangan mengingatkan agar RUU ini jangan sampai menghilangkan unsur kesejarahan Jakarta. Hal itu mengingat Jakarta merupakan salah satu daerah yang menggambarkan pergerakan hingga membentuk Bangsa Indonesia dari penindasan kolonial.
Fraksi PDI-Perjuangan juga mengapresiasi adanya pengaturan tentang kebudayaan Betawi, sehingga masyarakat adat Betawi tidak tergeser ataupun menghilang dari Jakarta.
Baca Juga: Status Jakarta akan Berubah jadi DKJ, tapi Tetap Pusat Ekonomi dan Dapat 12 Kewenangan Khusus
Senada, Anggota Baleg DPR RI Heri Gunawan (Fraksi Partai Gerindra) mengusulkan Dana Abadi Kebudayaan paling sedikit 2,5% dari APBD Jakarta.
Hal ini diperlukan untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap perkembangan budaya lokal sehingga tidak terpinggirkan di tengah kemajuan Jakarta sebagai pusat perekonomian dan kota global.
"Pengaturan tersebut termasuk kebijakan mandatory di bidang pendanaan sehingga perlu disebutkan presentase tertentu dari total APBD Jakarta. Kami mengusulkan pada Pasal 31 Dana Abadi Kebudayaan paling sedikit 2,5% dari APBD Jakarta," tutur Heri Gunawan dikutip dari laman resmi DPR.
Terkait Gubernur dan Wakil Gubernur yang diatur dalam Pasal 10, Fraksi Partai Gerindra berpandangan Gubernur dan Wakil Gubernur perlu ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden tetap memperhatikan usul atau pendapat DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Baca Juga: Jadi Stasiun Terpadat ke-3 di RI, Bojonggede Kini Punya Skybridge ke Terminal
"Hal tersebut salah satunya dalam rangka untuk mengakomodasi usulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 yang beberapa waktu lalu melakukan RDPU di Baleg," ujarnya.
"Dan merupakan bentuk implementasi dari partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," tambahnya.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Hermanto dari Fraksi PKS menyampaikan delapan poin catatan yang berisi tentang penolakan PKS terhadap RUU DKJ.
Fraksi PKS menilai pembahasan RUU DKJ terburu-buru dan masih terdapat substansi yang perlu dibahas. Khususnya menyangkut pengelolaan keuangan daerah dan wewenang khusus pemerintahan Provinsi Jakarta.
Baca Juga: Bahlil Akui Investor Mulai Ragu karena Ada Capres yang Kritik Pembangunan IKN
"Jadi ada beberapa hal yang menjadi poin penolakan yaitu waktu pembahasan yang minim, partisipasi publik tidak cukup, faktor aset negara yang perlu diperjelas statusnya dan nilai historis Jakarta yang harus dijaga," sebutnya.
Lebih lanjut, sambung Hermanto, juga berpendapat bahwa usulan tentang pemilu Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota-Wakil perlu dipertahankan sebagai bentuk demokrasi yang konsisten.
"Gubernur ditunjuk Presiden, sementara DPRD-nya dipilih, ini sebuah aroma demokrasi yang anomali. Kita sudah maju demokrasinya, kalau ada kebijakan penujukkan artinya kembali ke masa lalu," kata Hermanto.
"Ini tidak memberikan ruang hak demokrasi kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, karena secara hierarki gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk bertanggung jawab ke Presiden," sambungnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :