Kominfo Akan Awasi ASN dalam Pemilu 2024, Ketahuan Nge-Like Kampanye di Medsos Bisa Dapat Hukuman
Peristiwa | 4 Desember 2023, 18:17 WIBUsman Kansong menjelaskan bahwa pelanggaran netralitas oleh ASN akan mengakibatkan hukuman yang serius, yang bisa berkisar dari sanksi administratif hingga pidana.
Baca Juga: 1 Korban Banjir Bandang dan Longsor di Humbang Hasundutan Ditemukan Meninggal Dunia
Hukuman ini diatur dalam Undang-Undang tentang ASN, yang menegaskan komitmen terhadap netralitas dan integritas ASN.
"Jadi, hukuman atau sanksi buat ASN itu sudah diatur di dalam UU tentang ASN. Jadi ada UU yang baru tentang ASN. Hukumannya bahkan bisa dari administrasi sampai pidana. Tergantung pelanggarannya seperti apa. Nanti komisi ASN yang akan menilai," tutur Usman.
Indeks Kerawanan Pemilu 2024 dan Netralitas ASN
Baru-baru ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024, yang mengukur tingkat kerawanan pelanggaran netralitas ASN di berbagai daerah.
Baca Juga: Ganjar Hadiri Kampanye Terbatas di Kota Palu
Provinsi Maluku Utara tercatat sebagai daerah paling rawan, diikuti oleh Sulawesi Utara dan Banten. Data ini menjadi indikator penting dalam upaya memastikan netralitas ASN selama pemilu.
Berikut data terkait indeks kerawanan Pemilu sebagaimana dikutip dari Harian Kompas.
- Maluku Utara: 100
- Sulawesi Utara: 55,87
- Banten: 22,98
- Sulawesi Selatan: 21,93
- Nusa Tenggara Timur (NTT): 9,40
Baca Juga: Baru Dua Bulan Selesai Dibangun Tembok Penahan Tanah Ambruk
- Kalimantan Timur: 6,01
- Jawa Barat: 5,48
- Sumatera Barat: 4,96
- Gorontalo: 3,90
- Lampung: 3,90
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV