> >

Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa Kasus Suap dan Gratifikasi

Hukum | 4 Desember 2023, 10:43 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej usai memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari ini, Senin (4/12/2203).

Ia memenuhi panggilan penyidik KPK guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

Eddy Hiariej tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.38 WIB.

Ia tampak mengenakan kemeja merah dan kaca mata yang disangkutkan ke dahi.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pejabat Jadi Tersangka Harus Mundur, Bantah Sindir Firli Bahuri dan Eddy Hiariej

Tidak sendiri, Eddy Hiariej datang ke KPK ditemani pengacaranya.

Di hadapan awak media, Eddy Hiariej tidak banyak berkomentar menanggapi pertanyaan wartawan.

Ia hanya tersenyum sembari menyampaikan kondisinya yang sehat.

"Sehat walafiat," kata Eddy singkat sembari tersenyum di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Setelah menyapa wartawan, Eddy Hiariej masuk ke lobi gedung KPK.

Ia kemudian mengurus administrasi dan duduk di barisan sofa tempat saksi, tersangka, atau tamu menunggu dipanggil petugas.

Selang beberapa menit kemudian, Eddy dipanggil petugas untuk naik ke lantai dua gedung Merah Putih KPK, tempat pemeriksaan digelar.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca Juga: KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej Bepergian ke Luar Negeri, Juga Pihak Swasta dan Pengacara

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy Hiariej.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/202).

Menurut Alex, Sprindik tersebut diterbitkan bersamaan dengan penetapan empat orang sebagai tersangka.

“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum.

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Diminta Mundur usai Jadi Tersangka, Yasonna: Terserah Presiden Saja

Baru-baru ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy.

Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU