> >

KPU Tegaskan Format Baru Debat Capres-Cawapres Sesuai UU Pemilu, Hanya Saling Dampingi

Rumah pemilu | 3 Desember 2023, 06:05 WIB
Kolase Capres-Cawapres RI 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: Tribunnews)

"Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," ungkapnya, dilansir dari Antara.

Sebelumnya, beredar isu bahwa KPU meniadakan debat cawapres di Pilpres 2024 usai pengumuman perubahan format debat. KPU meniadakan sesi khusus cawapres, sehingga dua pasangan calon akan selalu hadir setiap jadwal debat.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa ketentuan baru debat capres-cawapres di Pilpres 2024 itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat. 

"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Debat Cawapres Ditiadakan, SETARA Institute: KPU Dicurigai Tunduk pada Intervensi Politik Eksternal

KPU pun telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat. Debat pertama pada 12 Desember 2023 akan membahas hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

Debat kedua pada 22 Desember 2023 akan mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.

Tema debat ketiga pada 7 Januari 2024 mencakup ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan APBN.

Debat keempat pada 21 Januari 2024 akan membahas energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.

Debat terakhir pada 4 Februari 2024 akan fokus pada teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.

Tema-tema tersebut merujuk pada visi nasional dalam Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU