> >

Tak Ada Debat Khusus Cawapres, TPN Ganjar-Mahfud: KPU Menyimpang dari UU Pemilu

Rumah pemilu | 2 Desember 2023, 13:38 WIB
Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa (kanan) bersama Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis di Media Center Jalan Cemara 19, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). (Sumber: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menilai perubahan format debat Capres-Cawapres dalam pemilihan presiden 2024 telah menyimpang dari UU Pemilu. 

KPU menyatakan format debat Capres-Cawapres 2024 berbeda dari Pilpres 2019. Di Pilpres sebelumnya ada sesi yang mempertemukan Cawapres dalam ajang debat. Di Pilpres 2024, tidak ada sesi khusus untuk Cawapres, seluruh pasangan calon ikut dalam debat.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan perubahan format debat tersebut telah menyimpang dari ketentuan Pasal 277 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum 

Selain itu, hilangnya debat khusus Cawapres dapat menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas Cawapres.

"KPU hanya pelaksana UU, bukan lembaga yang bisa mengubah UU. Kalau KPU hendak mengubah UU maka KPU harus meminta pemerintah dan DPR mengubah UU Pemilu," ujar Todung dalam pesan tertulisnya, Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga: Respons Cak Imin dan Mahfud MD Soal Tidak Adanya Debat Khusus Cawapres

Todung mengakui Capres dan Cawapres adalah dwi tunggal yang tak bisa dipisahkan satu sama lainnya. 

Dalam UU Pemilu juga memang tidak menjelaskan pemisahan debat capres dan cawapres, selain mengatakan bahwa debat akan dilakukan sebanyak lima kali yang terdiri atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. 

Di sisi lain rakyat tetap berhak mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, kesiapan dan komitmen para cawapres yang akan menjadi pemimpin negara ini. 

Untuk itu perlu adanya sesi khusus debat antar Cawapres dan berharap KPU menghargai hak rakyat mengetahui siapa cawapres yang akan dipilihnya. 

Sebab, bukan mustahil dalam keadaan presiden tak bisa menjalankan fungsinya, wakil presiden yang akan mengambil alih tugas dan fungsi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. 

Baca Juga: Debat Capres-Cawapres Segera Dimulai, Pemilih Muda Tertarik Kampanye Gimik atau Adu Gagasan?

Todung mengatakan, KPU seharusnya melihat arti penting dan strategis debat antarcawapres agar rakyat tidak memilih kuncing dalam karung. Di sini wakil presiden bukan semata-mata ban serep, wakil presiden adalah pemimpin. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU