Alasan Polisi Belum Menahan Firli Bahuri yang Terjerat Kasus Pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo
Hukum | 2 Desember 2023, 06:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Gabungan Subdit Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri hingga kini belum juga melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri setelah diperiksa pada hari ini, Jumat (2/12/2023).
Diketahui, Firli Bahuri diperiksa penyidik dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi atau Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengungkapkan alasan pihaknya belum menahan Ketua KPK nonaktif tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Nama Firli Bahuri Dicatut dalam Chat SYL: Tuduhan Beliau Terbantahkan
Menurut Kombes Arief, penahanan terhadap Firli Bahuri sekarang ini belum diperlukan. Namun demikian, Arief tak menjelaskan lebih jauh lagi.
“(Penahanan) belum diperlukan,” kata Kombes Arief, Jumat (2/12/2023).
Ia hanya mengatakan bahwa penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya baru akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terkait hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.
“Akan dievaluasi oleh tim penyidik,” ucapnya.
Adapun Firli Bahuri menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11). Pemeriksaan Firli kemarin dimulai dari pukul 09.00 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 19.29 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, Firli Bahuri dicecar dengan 40 pertanyaan terkait haknya sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.
Baca Juga: ICW Desak Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri agar Tak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti
Penyidik juga menggali informasi terkait komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai Pimpinan KPK, termasuk kewajiban dan larangannya, serta terkait harta kekayaan dan LHKPN, juga aset atau harta kekayaan yang dimilikinya.
Kombes Arief menyebut, selain Firli, tim penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni Juwana Darmaji alias Alex Titra terkait penyewaan rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46, yang digunakan oleh Firli Bahuri sebagai rumah singgah sejak 2021-2023 ketika menjabat sebagai Ketua KPK.
Saksi berikutnya, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Brigjen Pol. Anom Wibowo.
Brigjen Pol. Anom Wibowo diperiksa terkait komunikasi antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo melalui Irwan Anwar (Kapolrestabes Semarang) yang diduga terjadi pada awal tahun 2021.
Ditemui terpisah, penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan tidak ada pembahasan soal penahan pada saat pemeriksaan kliennya berlangsung.
Baca Juga: Agus Rahardjo Nilai UU KPK Direvisi karena Tolak Perintah Jokowi Setop Kasus E-KTP yang Jerat Setnov
Menurut dia, penyidik belum berpendapat untuk melakukan penahanan kepada Firli Bahuri karena alasan subjektif.
“Kalau penahanan itu terkait subjektif dari penyidik, misalnya sesuai ketentuan KUHAP menghilangkan barang bukti, mengulangi lagi perbuatannya, atau melarikan, tentu Pak Firli tidak mungkin melakukan itu gitu, mungkin tidak perlu dilakukan penahanan menurut pendapat penyidik,” kata Ian.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV