Pengakuan Para Pimpinan dan Penyidik KPK Dengar Cerita Agus Rahardjo Soal Intervensi Jokowi
Hukum | 2 Desember 2023, 07:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pernah mendengar cerita Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo tentang intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku pernah mendengar cerita dari Agus Rahardjo yang dimarahi dan diperintah Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus megakorupsi KTP Elektronik (e-KTP) yang menjerat Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto (Setnov).
“Ya, Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan,” kata Alex, Jumat (1/12/2023).
Ia mengatakan pimpinan KPK lainnya saat itu pun ikut menolak permintaan Jokowi untuk menghentikan penyidikan, karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus e-KTP yang menetapkan tersangka Setnov sudah ditandatangani.
Di sisi lain, kata dia, KPK juga tidak memiliki mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada saat itu.
“KPK juga sudah mengumumkan tersangka,” jelas Alex yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK dua periode pada 2015-2019 dan 2019-2024.
Baca Juga: Peneliti Pukat UGM Sebut Presiden Bisa Intervensi KPK, Zaenur Rohman: Sangat Mungkin Dilakukan
Senada, Wakil Ketua KPK saat era kepemimpinan Agus Rahardjo, Saut Situmorang juga mengaku mendengar cerita Agus yang dimarahi dan diperintah Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setnov pada 13 September 2019.
Saat itu, jelas Saut, tiga pimpinan KPK, termasuk dirinya, Agus, Laode M Syarif, hendak menggelar konferensi pers menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada presiden di tengah huru-hara revisi Undang-Undang (UU) KPK.
“Aku jujur aku ingat benar Pak Agus bilang 'Pak Saut, kemarin (3 minggu setelah Setnov tersangka), saya dimarahi (presiden), 'hentikan' kalimatnya begitu,” kata Saut saat dihubungi, Jumat (1/12/2023), dilansir dari Kompas.com.
Pengakuan Agus yang dimarahi Jokowi juga didengar oleh eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Ia mengaku mendengar kabar tersebut saat berada di Singapura untuk mengobati matanya yang disiram air keras oleh pihak tak bertanggung jawab.
"Iya (tahu) ceritanya, tentunya saya tidak langsung, ya. Jadi cerita itu saya dengar-dengar, dari pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK," kata Novel di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Agus Rahardjo Sebut Presiden Intervensi KPK
Bahkan, Novel mengaku mendengar jika Agus Rahardjo sempat ingin mundur dari jabatannya agar pengusutan kasus korupsi tersebut tetap berjalan.
"Dan seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN (Setya Novanto) tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri," ungkapnya, dilansir dari Tribunnews.
Menurutnya, peristiwa tersebut semakin menunjukkan bahwa Revisi UU KPK Nomor 19 tahun 2019 melemahkan KPK.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, isu intervensi Presiden Jokowi terhadap KPK diungkapkan oleh Agus Rahardjo di Program Rosi di KompasTV pada Kamis (30/11/2023) malam.
Agus menceritakan pengalamannya dimarahi Presiden Jokowi terkait kasus korupsi megaproyek e-KTP yang menyeret nama Setya Novanto.
Ia mengatakan, saat menjabat sebagai Ketua KPK, dirinya sempat dipanggil untuk menghadap Jokowi sendiri, tanpa empat komisioner KPK lainnya.
"Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran, biasanya memanggil berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan," kata Agus.
"Di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak, 'Hentikan!'," sambungnya.
Ia mengaku awalnya merasa bingung akan maksud kata 'hentikan' yang diucap Jokowi. Namun akhirnya ia pun mengerti bahwa maksud dari Jokowi adalah agar dirinya dapat menghentikan kasus e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto (Setnov).
Ia mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut, mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan.
"Saya bicara apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu. Saat itu di KPK tidak ada SP3, tidak mungkin saya memberhentikan itu," jelasnya.
"Karena tugas di KPK seperti itu, makanya kemudian tidak saya perhatikan (perintah Presiden Jokowi), saya jalan terus," ucap Agus Rahardjo.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews