Mahfud MD Buka Suara Soal Agus Rahardjo Sebut Presiden Intervensi KPK
Hukum | 1 Desember 2023, 17:15 WIBPANDEGLANG, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD buka suara soal Presiden Joko Widodo atau Jokowi intervensi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kesaksian mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Mahfud MD mengatakan, tak ada seorangpun yang boleh mengintervensi atau mengganggu proses penegakan hukum.
"Tentu tidak boleh. Lembaga penegak hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun," kata Mahfud usai mengikuti acara Halaqah Kebangsaan Ulama se-Provinsi Banten, Jumat (1/12/2023).
Mahfud mengatakan pernyataan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo yang menyebut Presiden Jokowi mengintervensi lembaga antirasuah itu perlu dipastikan kebenarannya.
"Tapi apakah itu benar atau tidak, bahwa presiden mengintervensi, Pak Agus yang tahu," jelasnya, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Pasalnya, Mahfud menilai, Agus tak pernah mengungkapkan peristiwa itu sebelumnya kepada orang lain.
"Permasalahannya tidak pernah bilang orang lain, kecuali saat ini, terpaksa bilang katanya, karena ditanya," kata Mahfud.
Baca Juga: Bantah Pernyataan Agus Raharjo soal Jokowi Marah Berujung Revisi UU KPK, Istana: Itu Usulan DPR
Ia pun mempersilakan masyarakat untuk menilai pernyataan Agus yang disampaikan di program Rosi KompasTV pada Kamis (30/11) malam.
"Ya biar masyarakat menilai, bagaimana kasus ini," terangnya.
Mahfud mengatakan, ia pernah mendengar tentang adanya pejabat yang mengganggu kerja penegakan hukum dengan misalnya melakukan lobi-lobi.
"Menurut saya intervensi di KPK itu bukan hanya dari presiden kalau memang betul ada, dari yang lain-lain juga, sejauh yang saya dengar ya," tuturnya.
Ia berharap KPK segera bangkit usai Ketua KPK Firli Bahuri terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjadi terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"KPK sekarang hendaknya bangkit kembali, sesudah terpuruk kasus pimpinannya yang tidak profesional," terangnya.
Menurut Mahfud, pemerintah harus memastikan lembaga penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi benar-benar independen.
"Diberi independensi dan disediakan dana yang cukup dari negara, serta dikawal agar mereka ini benar-benar profesional," ungkap dia.
Baca Juga: Cerita Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi terkait Kasus E-KTP: Beliau Teriak 'Hentikan'
Sebagaimana telah diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Agus Rahardjo menceritakan pengalamannya dimarahi Presiden Jokowi terkait kasus korupsi megaproyek KTP Elektronik (E-KTP) yang menyeret nama Setya Novanto.
Agus mengatakan, saat menjabat Ketua KPK, dirinya sempat dipanggil untuk menghadap Jokowi. Namun yang membuatnya heran ia dipanggil sendiri tanpa empat komisioner KPK lainnya.
"Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya memanggil berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan," kata dia dalam program Rosi Kompas TV, Kamis (30/11) malam.
"Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'," sambungnya.
Ketua KPK periode 2015-2019 itu mengaku awalnya merasa bingung maksud kata 'hentikan' yang diucap Jokowi. Namun akhirnya ia pun mengerti bahwa maksud dari Jokowi adalah agar dirinya dapat menghentikan kasus E-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto (Setnov).
Ia mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut, mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan.
"Saya bicara apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan 3 minggu yang lalu, saat itu di KPK tidak ada SP3, tidak mungkin saya memberhentikan itu," jelasnya.
"Karena tugas di KPK seperti itu, makanya kemudian tidak saya perhatikan, saya jalan terus," ucap Agus Rahardjo.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV