> >

ICW Desak Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri agar Tak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti

Hukum | 1 Desember 2023, 12:23 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Adapun Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan, hari ini, Jumat (1/12/2023). Firli Bahuri bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (28/11/2023).

Menurut penjelasannya, Firli akan diperiksa Jumat pagi pukul 09.00 WIB. Adapun pemeriksaan akan dilakukan di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ujarnya.

Trunoyudo mengungkapkan, polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan Firli Bahuri pada Selasa (28/11) pagi.

Baca Juga: Firli Bahuri Disebut Faktor Utama Kinerja KPK Merosot, Banyak Drama dan Blunder yang Dibuat

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan Firli Bahuri akan menghadiri pemeriksaan pada hari ini. Ia menyebut konfirmasi kehadiran itu disampaikan oleh kuasa hukum Firli.

"Penasihat hukum sudah mengonfirmasi FB akan hadir jam 09.00 WIB besok pagi," kata Ade, Kamis (30/11).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU