ICW Desak Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri agar Tak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti
Hukum | 1 Desember 2023, 12:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch atau ICW mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melakukan penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif, Firli Bahuri.
Hal itu dinilai perlu dilakukan agar tersangka kasus korupsi berupa pemerasan itu tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Kami mendorong Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Firli). Hal ini penting guna mencegah Firli melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta pada Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Sebut Firli Bahuri dan Kapolda Metro Irjen Karyoto Saling Sandera
Kurnia mengatakan Firli Bahuri yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari Jumat ini diharapkan bisa hadir memenuhi panggilan penyidik kepolisian.
Menurut dia, sudah tidak ada alasan lagi bagi Firli Bahuri untuk mangkir dari pemeriksaan penyidik kepolisian terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Dulu, sewaktu masih menjabat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri memiliki segudang alasan untuk mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Kurnia.
“Namun, saat ini, karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK, maka ICW mendesak agar Firli menghadiri pemeriksaan sebagai Tersangka di Bareskrim Polri.”
Lebih lanjut, Kurnia pun berharap agar proses pemeriksaan terhadap Firli Bahuri hari ini bisa berjalan lancar dan cepat.
Baca Juga: Agus Rahardjo: Kasus Firli Ini kalau Boleh Saya Menyalahkan ya Pak Jokowi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV