Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Sebut Firli Bahuri dan Kapolda Metro Irjen Karyoto Saling Sandera
Hukum | 1 Desember 2023, 08:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Agus Rahardjo menyebut Firli Bahuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saling sandera.
Hal tersebut disampaikan Agus Rahardjo menanggapi peristiwa penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, yang kemudian dibalas oleh KPK dengan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka.
Diketahui, Muhammad Suryo merupakan Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Agus Rahardjo: Kasus Firli Ini kalau Boleh Saya Menyalahkan ya Pak Jokowi
Muhammad Suryo disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar. Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.
Adapun Muhammad Suryo disebut-sebut juga merupakan orang dekat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Hubungan keduanya disebut sudah terjalin sejak Karyoto masih menjabat sebagai Wakapolda Yogyakarta.
Agus Rahardjo mengatakan keterlibatan Firli Bahuri yang berstatus tersangka kemudian ikut menetapakan seseorang sebagai tersangka di KPK merupakan tindakan yang cacat moral.
“Saya setuju dengan Plt Ketua KPK yang sekarang. Jadi, mestinya dia (Firli Bahuri) tidak ikut menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Agus Rahardjo dalam acara Rosi Kompas TV yang tayang pada Kamis (30/11/2023) malam.
Lebih lanjut, menurut Agus, penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro yang kemudian dibalas dengan penetapan tersangka Muhammad Suryo lebih kepada upaya saling sandera.
Baca Juga: Agus Raharjo Pernah Kirim Surat ke Presiden Jokowi soal Protes Firli Bahuri jadi Capim KPK
“Kalau saya melihat seperti itu saling sandera kelihatannya. Jadi, kalau saling menetapkan tersangka itu seperti saling sandera,” ujar Agus.
“Nanti kita lihat saja berikutnya mengenai pembuktian-pembuktian itu, pasti mereka tidak bisa menghindar dari proses peradilan yang akan datang.”
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan, grativikasi, dan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan tersangka terhadap Firli itu dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dalam proses penyidikan.
Setelah jadi tersangka, Firli Bahuri kemudian diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023.
Baca Juga: Cerita Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi terkait Kasus E-KTP: Beliau Teriak 'Hentikan'
Bersamaan dengan surat itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV