Firli Bahuri Bakal Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Besok
Hukum | 30 November 2023, 21:01 WIBMenurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti turut disita kepolisian. Salah satunya dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar.
Baca Juga: Firli Bahuri Disebut Belum Kemasi Barang di Kantor usai Diberhentikan Sementara dari Ketua KPK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara.