Diperiksa Polda Metro Jaya, Saut Ngaku Ditanya Prinsip dan Nilai KPK yang Dilanggar Firli
Hukum | 30 November 2023, 18:54 WIB"Jadi saya setuju dengan hal tersebut saya rasa itu pasti akan masuk di salah satu pertimbangan yang akan digunakan oleh penyidik untuk menuju ke P-21 (penyidikan sudah lengkap)," ujar Saut.
Baca Juga: Firli Bahuri Diminta Tak Berkantor Lagi di Gedung KPK
Adapun Firli terlah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Presiden Jokowi juga telah memberhentikan Firli sementara sebagai Ketua KPK.
Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
Firli diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV