> >

Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang: Firli Bahuri Bisa Dihukum Penjara Seumur Hidup

Hukum | 30 November 2023, 18:34 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D )

Namun demikian, ia berpikir positif bawa Ketua KPK non-aktif itu akan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan sikap bijaksana.

“Ya saya pikir dia (Firli) wise (bijaksana), dia bisa nerima kenyataan. Oke,” ucap Saut.

Saut Sitomorang, satu dari empat Wakil Ketua KPK mendampingi Ketua KPK Agus Rahardjo tahun 2015-2019 menjadi salah satu dari delapan saksi yang diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Dua dari delapan saksi diperiksa di Bareskrim Polri, yakni Saut dan Tin Latifa dari Kementerian. Sedangkan enam saksi lainnya diperiksa di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Saut juga sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik di Polda Metro Jaya pada Selasa (17/10) dengan kapasitasnya sebagai saksi ahli.

Baca Juga: Saut Situmorang: Saya Sia-sia Kalau Firli Tidak Jadi Tersangka, Mending Saya Ngomong sama Media

Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Firli Bahuri sebagai tersangka pada Selasa (28/11/2023).

Pemeriksaan terhadap Firli dengan status sebagai tersangka akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Adapun Firli Bahuri (FB) dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Baca Juga: Firli Balas Saut Situmorang: Sangat Mungkin Para Koruptor Bersatu Melakukan Serangan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU