Firli Bahuri Disebut Belum Kemasi Barang di Kantor usai Diberhentikan Sementara dari Ketua KPK
Hukum | 30 November 2023, 18:31 WIBSeperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu (22/11) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Firli Bahuri sebagai tersangka pada Selasa (28/11) di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Sementara itu, pada Jumat (24/11) malam, Presiden Jokowi meneken keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK.
Dengan adanya keppres tersebut, otomatis akses Firli sebagai Ketua KPK terputus dan tidak dapat mengambil keputusan apa pun terkait KPK.
Sebagai gantinya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango ditunjuk sebagai pelaksana tugas Ketua KPK.
Baca Juga: Kata Syahrul Yasin Limpo Usai Diperiksa soal Kasus Pemerasan Firli, Tegaskan Bakal Tanggung Jawab
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV