> >

Firli Bahuri Disebut Belum Kemasi Barang di Kantor usai Diberhentikan Sementara dari Ketua KPK

Hukum | 30 November 2023, 18:31 WIB
Foto Arsip. Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri disebut belum mengemasi barang-barang pribadinya di kantor KPK, usai diberhentikan sementara dari jabatannya. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri disebut belum mengemasi barang-barang pribadinya di kantor KPK, usai diberhentikan sementara dari jabatannya.

Seperti diketahui, Firli sebelumnya diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK karena menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Saya belum terinfo dia (Firli Bahuri) mau datang atau tidak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pernyataannya, Kamis (30/11/2023).

"Sudah dijelaskan kemarin oleh Pak Nawawi (Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango) bahwa memang barang-barang pribadi dan sebagainya masih ada di ruangannya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ali menyebut, Nawawi tak mempermasalahkan masih belum menempati ruangan ketua KPK. Menurutnya, terkait ruangan tersebut hanya hal teknis.

"Masalah ruangan sebenarnya hal teknis, saya kira enggak masalah. Beliau (Nawawi) juga kan ketua sementara, jadi saya kira mau kerja di mana pun tetap bisa bekerja, bisa terus menyelesaikan, bisa fokus pada beberapa agenda yang sudah dipersiapkan KPK untuk menuntaskan setidaknya sampai akhir 2023 yang akan dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ali juga memberi penjelasan, meski telah diberhentikan sementara, Firli masih  menerima 75 persen dari gajinya.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Tidak Ada Alasan Lagi Buat Firli Bahuri untuk Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya

Ia mengatakan hal tersebut sebagaimana aturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Tentu kami KPK juga harus taat dan patuh pada aturan-aturan yang ada. Peraturan pemerintah yang buat bukan KPK, jadi Peraturan Pemerintah tahun 2006 tadi mengatakan demikian ketika diberhentikan sementara, berhak untuk menerima penghasilan 75 persen," ucapnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU