KPK Bakal Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Pekan Depan: Surat Panggilan Sudah Dikirim
Hukum | 30 November 2023, 19:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy pada pekan depan.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/11/2023).
Ali menyebut surat panggilan kepada Eddy untuk menjalani pemeriksaan pekan depan, sudah dikirim.
"(Surat panggilan) sudah dikirimkan minggu ini, tapi untuk hadir di minggu depan," kata Ali.
Tak hanya Eddy, Ali menyebut surat pemanggilan juga telah dikirim ke tersangka lainnya.
Menurut penjelasannya, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Awal minggu depan kami panggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," sambung Ali, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Ali, setelah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terbit, maka penyidik juga mendapatkan perintah untuk mengumpulkan bukti dan melakukan penggeledahan sebelum akhirnya memanggil para saksi.
Oleh karena itu, Wamenkumham akan dipanggil KPK masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca Juga: KPK Sudah Kirim Surat ke Jokowi soal Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej
"Nanti pemanggilan terhadap para pihak-pihak yang tadi sudah disebutkan juga kapasitasnya sebagai saksi dulu tentunya," ujarnya.
“Baru nanti berikutnya setelah terkumpul alat bukti yang cukup dari hasil penggeledahan dan saksi-saksi baru nanti pemanggilannya dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait konsultasi hukum, Kamis (9/11/2023).
Empat tersangka tersebut terdiri dari tiga penerima suap dan gratifikasi dan satu pemberi suap.
KPK juga telah melakukan penggeladahan terhadap dua rumah di dua lokasi yang berbeda.
Upaya paksa tersebut dilakukan di kawasan Jakarta pada Selasa (28/11) kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut rumah yang digeledah milik pihak swasta yang telah menyandang status tersangka.
Selain itu, Pada Rabu, 29 November 2023, KPK juga telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah empat orang, diantaranya Eddy Hiariej bepergian, pengacara, dan pihak swasta ke luar negeri selama enam bulan.
Upaya itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Wamenkumham
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.