> >

Mahfud MD Sebut Pejabat Jadi Tersangka Harus Mundur, Bantah Sindir Firli Bahuri dan Eddy Hiariej

Hukum | 30 November 2023, 17:55 WIB
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD di acara Gagas RI, Unair, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pejabat publik yang tersandung masalah hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya.

"Pejabat publik yang kebijakannya mendapat sorotan negatif dari masyarakat harus mau mengundurkan diri, meskipun belum ada putusan pengadilan," kata Mahfud saat menyampaikan orasi ilmiah pada acara Dies Natalis dan Wisuda Program Sarjana dan Magister Universitas Bung Karno (UBK) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Mahfud kemudian menyinggung soal banyaknya pejabat yang tersandung kasus hukum, tetapi tidak merasa melanggar hukum. 

Baca Juga: Berorasi di UBK, Mahfud MD Sebut Jual Beli Kasus dan Vonis Banyak Terjadi: Saya Punya Buktinya

Para pejabat yang tersandung kasus hukum itu pun, kata dia, enggan mengundurkan diri dari jabatannya. Sebaliknya, malah berlindung dengan dalih asas praduga tak bersalah.

Menurut Mahfud, pejabat yang enggan mengundurkan diri dari jabatan publik tersebut tidak memahami etika dan moral. 

Padahal, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, etika kehidupan berbangsa telah diatur dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001.

"Tinggal kita mau taat pada etik atau tidak. Tetapi, terkadang orang beralasan; ini kan (status) hukumnya belum jelas, oh ini kan saya direkayasa (masalah hukum), dan sebagainya. Itu menyangkut soal etika moral yang lain lagi, tetapi aturan etikanya begitu," ujar Mahfud.

Mahfud menuturkan, bahwa nilai-nilai Pancasila, baik yang bersifat hukum maupun non-hukum, harus diikuti dengan baik oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: KPK Sudah Kirim Surat ke Jokowi soal Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej

Jika hal itu terwujud, kata dia, maka ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan berbangsa akan dirasakan.

Selanjutnya, ketika ditanya apakah pernyataan tersebut menyindir Wakil Menteri Hukum dan Keamanan (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Mahfud menegaskan pernyataannya itu bukanlah sindiran kepada pihak-pihak tertentu.

Dia menegaskan, pernyataan tersebut juga berlaku untuk seluruh pejabat publik yang sebelumnya pernah tersandung kasus hukum.

"Enggak ada sindiran. Kan banyak (pejabat), bukan hanya (mantan) Ketua KPK. Kan banyak selama ini. Sejak zaman reformasi, itu banyak yang begitu. Itu kepada pejabat, semuanya, dan kepada ASN semuanya," ujar Mahfud.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Tidak Ada Alasan Lagi Buat Firli Bahuri untuk Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU