KPK Sudah Kirim Surat ke Jokowi soal Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej
Hukum | 30 November 2023, 16:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi perihal penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Hal ini disampaikan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11).
"Kemarin saya sudah menandatangani surat (SPD). Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," kata Nawawi.
Menurut penjelasannya, tim penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan kepada Eddy Hiariej pekan ini.
"Kemarin Direktur Penyidikan saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan," ujar Nawawi.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Wamenkumham Eddy Hiariej telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp7 miliar.
Adapun orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi adalah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Tersangka terkait Dugaan Suap Wamenkumham, Sita Sejumlah Dokumen
Selain Eddy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Di mana menurut pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tiga tersangka berperan sebagai pihak penerima, dan satu lainnya merupakan pemberi suap.
Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menggeledah dua rumah yang berada di Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, upaya paksa tersebut dilakukan pada Selasa (28/11) kemarin.
"Kegiatan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM yang saat ini masih terus penyidik KPK lakukan. Tadi malam tim KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/11).
Kendati demikian, ia tak menyebutkan detail rumah siapa yang digeledah.
Ali Fikri hanya mengatakan rumah yang digeledah milik pihak swasta yang telah menyandang status tersangka.
"(Yang digeledah) yaitu rumah kediaman para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Adapun upaya paksa penggeledahan rumah tersebut dalam rangka pengumpulan barang bukti terkait kasus tersebut.
KPK menemukan dan mengamankan bukti seperti sejumlah dokumen yang memiliki kaitannya dengan perkara.
Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Diminta Mundur usai Jadi Tersangka, Yasonna: Terserah Presiden Saja
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV