> >

KPK Sudah Kirim Surat ke Jokowi soal Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej

Hukum | 30 November 2023, 16:37 WIB
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK menyebut telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi perihal penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Hal ini disampaikan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11).

"Kemarin saya sudah menandatangani surat (SPD). Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," kata Nawawi.

Menurut penjelasannya, tim penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan kepada Eddy Hiariej pekan ini.

"Kemarin Direktur Penyidikan saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan," ujar Nawawi.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Wamenkumham Eddy Hiariej telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp7 miliar.

Adapun orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi adalah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Tersangka terkait Dugaan Suap Wamenkumham, Sita Sejumlah Dokumen

Selain Eddy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Di mana  menurut pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tiga tersangka berperan sebagai pihak penerima, dan satu lainnya merupakan pemberi suap.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU