Gerindra: Putusan MK Tegaskan Legitimasi Gibran sebagai Cawapres Prabowo di Pilpres 2024
Rumah pemilu | 30 November 2023, 16:42 WIBMK menegaskan Putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan.
"Terhadap putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan, Rabu (29/11/2023).
"Hal tersebut dikarenakan, Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan konstitusi di Indonesia tidak mengenal adanya sistem stelsel berjenjang yang mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk 'upaya hukum'," sambungnya.
Ia menyebut, hal tersebut juga menegaskan, putusan MK berlaku dan mengikat serta harus dipatuhi oleh semua warga negara termasuk lembaga negara sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanpa adanya syarat apapun.
Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres-Cawapres
"Sebagai konsekuensi yuridisnya, jika ada subjek hukum atau pihak tertentu yang berpendapat terhadap putusan MK terdapat hal-hal yang masih dirasakan adanya persoalan konstitusionalitas norma terhadap isu konstitusionalitas yang telah diputuskan atau dikabulkan oleh MK, maka dapat mengajukan pengujian inkonstitusionalitas norma dimaksud kepada MK," tegasnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV