> >

Gerindra: Putusan MK Tegaskan Legitimasi Gibran sebagai Cawapres Prabowo di Pilpres 2024

Rumah pemilu | 30 November 2023, 16:42 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk memantau dan menjamin perlindungan tenaga kerja migran Indonesia di luar negeri. (Sumber: dpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ia menyebut, putusan itu kian menegaskan kalau pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 adalah sah di mata hukum. 

"Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pemilu 2024," kata Dasco dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Ini Pertimbangan MK Tolak Gugatan soal Putusan Syarat Capres-Cawapres

Wakil Ketua DPR RI itu mengapresiasi sikap MK dalam pertimbangannya yang menyatakan dalil pemohon bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan.

"Kami juga mengapresiasi sikap MK yang memperjelas dan menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945." 

"Oleh karena itu, menurut mahkamah dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujarnya. 

Ia mengimbau agar tidak ada lagi penggiringan opini di publik yang menyudutkan pencalonan Gibran. 

"Framing jahat yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum, ataupun melanggar etika. Baiknya kita bersama sama mengedukasi publik, agar bisa memahami substansi persoalan dengan tepat." 

"Intinya, dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 anak muda mendapat tempat terhormat karena bisa ikut serta dalam kontestasi yang amat bermartabat yakni pemilihan umum presiden dan wakil presiden," katanya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU