Eks Penyidik KPK: Tidak Ada Alasan Lagi Buat Firli Bahuri untuk Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya
Hukum | 30 November 2023, 15:16 WIBBaca Juga: Meskipun Diberhentikan dari Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Terima Penghasilan Rp86 Juta Per Bulan
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu (22/11) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Firli Bahuri sebagai tersangka pada Selasa (28/11).
Pemeriksaan terhadap Firli dengan status sebagai tersangka akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11).
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Baca Juga: Kata Syahrul Yasin Limpo Usai Diperiksa soal Kasus Pemerasan Firli, Tegaskan Bakal Tanggung Jawab
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara, Kompas TV