> >

Tok! MK Tolak "Gugatan Ulang" soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Hukum | 29 November 2023, 17:13 WIB
Suasana sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Menurutnya, frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum pada tingkat jabatan yang dimaksud dari diksi “pemilihan umum” dan “pemilihan kepala daerah”.

Brahma berharap Hakim Konstitusi mengabulkan permohonannya agar hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa mendaftar sebagai capres-cawapres.

Dalam gugatannya, ia meminta Majelis Hakim MK untuk melengkapi frasa pada Pasal 169 huruf 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi”.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Bakal Respons Anwar Usman yang Gugat Suhartoyo sebagai Ketua MK di PTUN

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU