> >

Cara Cek Status NPWP Masih Aktif atau Tidak secara Online dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Humaniora | 29 November 2023, 17:30 WIB
Cara cek status NPWP masih aktif atau tidak (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Informasi cara mengecek status NPWP masih aktif atau tidak, ada di akhir tulisan ini.

Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.

Batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP paling lambat pertengahan 2024. Oleh karena itu, masyarakat masih memiliki waktu untuk mengecek apakah NPWP masih aktif atau tidak.

Baca Juga: Mudah, Ini Cara Validasi NIK menjadi NPWP Secara Online

Status NPWK yang non-efektif atau tidak valid akan menjadi masalah saat mengurus kewajiban pajak.

Jika status NPWP non-efektif, wajib pajak dinyatakan tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Namun, NPWP-nya belum dihapus.

NPWP non-efektif juga bisa terjadi karena wajib pajak berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Selain itu, bisa karena Wajib Pajak Orang Pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, kini sudah tidak lagi menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas tersebut.

Kemudian, NPWP non-efektif juga bisa terjadi karena wajib pajak yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Berikut cara cek NPWP masih aktif atau tidak secara online tanpa harus datang ke kantor pajak, dirangkum Kompas.tv, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: Melihat Nomor EFIN NPWP Pribadi Di Mana? Ini Cara Mendapatkannya Jika Lupa

Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak

1. Kunjungi laman ereg.pajak.go.id

2. Lalu, masukkan NIK dan nomor KK

3. Masukkan kode captcha

4. Klik “Cari”

5. Bila NPWP aktif, akan muncul nomor dan identitas NPWP

Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Pribadi

Untuk mengaktifkan NPWP non-efektif, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan berikut:

  • NPWP
  • Nama
  • Nomor Induk Kependudukan
  • Alamat tempat tinggal
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.

Baca Juga: Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Terbaru, Bisa Dihapus dengan Persyaratan Ini

Cara mengaktifkan NPWP non-efektif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hanya bisa dilakukan sendiri oleh orang yang bersangkutan.

Cara mengaktifkan NPWP non-efektif bisa dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya.

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id
  • Klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar. Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon genggam.
  • Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE
  • Jika sudah, klik "connect"
  • Selanjutnya, Anda akan menunggu balasan chat dari petugas pajak.
  • Jika sudah mendapatkan balasan, silakan mengajukan permohonan Anda kepada petugas pajak tersebut. Anda juga akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data.
  • Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data tersebut.
  • Kemudian, Anda akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifan kembali NPWP, termasuk alasannya.
  • Jika sudah, permohonan Anda akan diproses petugas pajak.
  • Jika permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak yang dikirimkan melalui e-mail.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU