MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Hakim Konstitusi 55 Tahun, Begini Pertimbangannya
Hukum | 29 November 2023, 16:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak uji materi yang diajukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid.
Uji materi itu terkait syarat usia minimal calon hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Fahri selaku pemohon meminta agar norma pasal yang mengatur syarat usia minimal untuk menjadi hakim konstitusi adalah 55 tahun dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.
Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila dimaknai "selain dari yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo".
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Bakal Respons Anwar Usman yang Gugat Suhartoyo sebagai Ketua MK di PTUN
Artinya, pemohon meminta penegasan agar tidak ada lagi pengubahan substansi yang telah diatur secara tegas dalam norma Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang MK tersebut.
Dengan kata lain, Fahri ingin agar syarat minimal usia calon hakim MK ditetapkan seutuhnya menjadi 55 tahun.
"Dengan demikian, seandainya petitum pemohon dikabulkan, maka tidak akan mengubah esensi atau makna apa pun norma a quo,” kata hakim Saldi Isra saat membacakan pertimbangan MK.
“Begitu pula sebaliknya, apabila tidak dikabulkan oleh mahkamah, maka dengan sendirinya tidak akan mengubah esensi atau makna norma Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang 7 Tahun 2020.”
Saldi mengatakan, MK menilai norma pasal yang digugat Fahri telah berlaku dengan terang, jelas, dan tegas, sehingga tidak mungkin untuk ditafsirkan lain selain yang termaktub saat ini dalam pasal dimaksud.
Baca Juga: Mantan Hakim MK Sebut Gugatan Anwar Usman Perburuk Citra Mahkamah Konstitusi
Namun demikian, MK dapat memahami kekhawatiran pemohon karena sering diubahnya syarat usia minimal untuk menjadi hakim konstitusi.
Kondisi tersebut menempatkan pemohon, yang juga berkeinginan menjadi hakim konstitusi itu, berada dalam kondisi tidak pasti, terutama perihal kapan pemohon memenuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai calon hakim konstitusi.
Mahkamah juga mengakui perubahan syarat usia calon hakim MK berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pemohon, jika seandainya pemohon terpilih menjadi hakim konstitusi.
Sebab, di tengah masa jabatan, ada potensi bagi pemohon untuk tidak memenuhi syarat minimal jika ada perubahan aturan berupa kenaikan syarat usia minimal.
"Terkait hal demikian, penting untuk menegaskan bahwa mahkamah tidak ingin terjebak dalam conflict of interest (konflik kepentingan) dalam memutus perkara a quo," ucap Saldi.
Baca Juga: MK Akan Putuskan Uji Materiil Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Anwar Usman Tidak Dilibatkan
Lebih lanjut, Saldi mengatakan, MK berpendirian bahwa penentuan batasan usia bagi jabatan tertentu, baik usia minimal maupun usia maksimal, merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo membacakan konklusi.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV