> >

Firli Bahuri Belum Ditahan meski sudah Tersangka, Pengamat: Polda Metro Jaya Harusnya Lebih Galak

Hukum | 29 November 2023, 01:07 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh penyidik Polda Metro Jaya. (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Sebab proses yang tertutup memungkinkan terbukanya ruang tawar-menawar. Kan ini yang dikhawatirkan publik," ucapnya.

Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11) malam.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade.

Ade menyebutkan bahwa terdapat 91 saksi dan 8 saksi ahli yang sudah diperiksa sejak 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Selain Pengadaan Sapi, KPK Selidiki Dugaan Korupsi Holtikultura di Kementerian Pertanian

Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI untuk mencegah tersangka Firli Bahuri (FB) bepergian ke luar negeri.

Terkait hal itu, Kepolisian sudah menyurati Ditjen Imigrasi agar pencegahan terhadap tersangka FB bisa segera ditindaklanjuti. Adapun lama waktu pencegahan tersebut adalah 20 hari.

"Surat tersebut sudah diterima Ditjen Imigrasi, ditujukan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang kita lakukan," kata Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (24/11).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU