Besok KPU Undang Sejumlah Pihak untuk Susun Rencana Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024
Rumah pemilu | 28 November 2023, 20:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundang sejumlah pihak pada Rabu (29/11/2023) untuk menyusun rencana acara debat pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menerangkan, debat pasangan capres-cawapres akan dilaksanakan pada masa kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
"Rencananya kami besok, hari Rabu (29/11/2023), mengundang beberapa pihak secara marathon," kata Hasyim saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/11/2023) dipantau dari Breaking News, KompasTV.
"Rencananya besok pagi hari akan mengundang sejumlah orang yang kami anggap paham dan tahu tentang mekanisme debat capres dan cawapres," sambungnya.
Ia pun menyebutkan sejumlah pihak yang diundang, mulai dari akademisi hingga organisasi non pemerintah (Non-Government Organization/NGO).
"Ada dari kalangan akademisi, ada kalangan pemerintah, ada kalangan jurnalis atau media, dan juga ada teman-teman dari NGO atau masyarakat sipil," jelasnya.
Baca Juga: Prabowo Mulai Cuti Kampanye 1 Desember, Selanjutnya Beberapa Hari hingga Januari 2024
Hasyim mengatakan, pertemuan KPU dengan sejumlah pihak untuk menyusun acara debat capres dan cawapres itu akan membahas dua hal, yakni topik dan metode debat.
"Di Undang-Undang Pemilu itu sudah ditentukan topik-topik besar yang akan dijadikan bahan untuk kampanye metode debat. Lalu detail-detailnya itu besok akan dibahas," jelasnya.
"Metode debatnya seperti apa dan durasinya yang tepat seperti apa, nanti rencananya itu digelar pagi hari," ujarnya.
Selanjutnya, pada Rabu (29/11/2023) sore, kata Hasyim, KPU akan mengundang tim pasangan calon untuk membahas terkait diskusi yang telah dilaksanakan pada pagi hari.
"Kemudian sorenya nanti kami akan mengundang tim pasangan calon untuk membahas rencana kampanye metode debat tersebut, menyampaikan perkembangan diskusi pagi hari soal topik dan juga soal metode," jelasnya.
Setelah bertemu dengan tim pasangan capres-cawapres yang maju di Pilpres 2024 itu, KPU selanjutnya akan mengambil kesepakatan-kesepakatan tentang rincian atau detail dari topik yang akan dijadikan bahan debat, metode debat, dan rencana usulan siapa saja panelis yang dianggap ahli atau mumpuni di bidang-bidang tersebut.
Baca Juga: Jokowi Teken PP 53/2023: Menteri hingga Wali Kota yang Maju Pilpres Tak Harus Mundur dari Jabatan
"Supaya nanti ketika menyusun rangkaian, atau merumuskan problematika yang akan dijadikan bahan untuk debat, terkonfirmasi dengan baik," sambungnya.
Menurut Pasal 277 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, debat pasangan capres-cawapres dilaksanakan sebanyak lima kali selama masa kampanye.
Debat pasangan capres-cawapres diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
Moderator debat dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi.
Undang-undang Pemilu mensyaratkan moderator debat untuk memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
Selama dan sesudah debat berlangsung, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon.
Adapun materi debat pasangan capres-cawapres meliputi visi nasional sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni:
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia;
- memajukan kesejahahteraan umum;
- mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV