> >

Mudah, Ini Cara Validasi NIK menjadi NPWP Secara Online

Humaniora | 29 November 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital. (Sumber: Freepik.com)

Baca Juga: Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Terbaru, Bisa Dihapus dengan Persyaratan Ini

Untuk selengkapnya, berikut cara daftar untuk membuat akun NPWP secara online:

  • Pada notifikasi 'Selamat!' yang muncul sebelumnya, tekan kata 'Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP'.
  • Setelahnya, Anda akan masuk ke laman formulir registrasi Data Wajib Pajak.
  • Isilah sejumlah data identitas pribadi dengan mengunggah sejumlah syarat sampai pada poin 10.
  • Sesudahnya, tekan 'Simpan'.
  • Pastikan pada halaman Dashboard wen DJP tertera informasi bahwa permohonan NPWP sudah berstatus 'Lengkap'.
  • Setelahnya klik 'Minta Token'
  • Periksa kembali kotak masuk email. Anda akan mendapatkan token verifikasi NPWP online melalui email dari eregistation@pajak.go.id
  • Kembali ke Dashboard DJP Online dan klik 'Kirim Permohonan'.
  • Setelah itu, salin token yang diterima sebelumnya lalu isi ke kolom 'Isi Token' dan tekan 'kirim'.
  • Jika sudah, Anda bisa mengecek status NPWP di dashboard utama akun DJP. Jika statusnya 'verifikasi', Anda akan menerima email yang melampirkan NPWP digital dan nomor NPWPnya.

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU