Prabowo Mulai Cuti Kampanye 1 Desember, Selanjutnya Beberapa Hari hingga Januari 2024
Rumah pemilu | 28 November 2023, 18:58 WIBMenurutnya, izin cuti tersebut diberikan Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Saya update kemarin sudah dikeluarkan Bapak Presiden melalui Mensesneg telah mengeluarkan surat persetujuan cuti kampanye bagi Menko Polhukam Pak Mahfud MD sesuai dengan surat permohonan beliau untuk kampanye di jadwal-jadwal yang sudah beliau sampaikan kepada presiden," kata Ari, Selasa (28/11/2023).
"Termasuk juga presiden sudah memberikan persetujuan melalui Mensesneg kepada menteri pertahanan izin cuti kampanye sesuai dengan jadwal yang juga sudah dijanjikan oleh Menhan," sambungnya.
Baca Juga: Jokowi Teken PP 53/2023: Menteri hingga Wali Kota yang Maju Pilpres Tak Harus Mundur dari Jabatan
Ia menegaskan, pengajuan cuti menteri maupun kepala daerah yang maju di Pilpres 2024 telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.
PP No. 53 tahun 2023 adalah Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 yang pengaturannya meliputi pengaturan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai Capres dan Cawapres tidak harus mundur dari jabatannya, permintaan persetujuan dan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta tata cara pelaksanaan cuti dalam Pemilu.
PP Nomor 53 tahun 2023 telah ditetapkan dan mulai berlaku sejak Selasa 21 November 2023.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Antara