> >

Bawaslu Ingatkan Peserta untuk Patuhi Aturan Pemilu 2024

Rumah pemilu | 28 November 2023, 22:15 WIB
Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat memberi sambutan dalam rapat kerja teknis pengelolaan JDIH Bawaslu Tahun 2022 gelombang pertama di Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/6/2022). (Sumber: Dok. Humas Bawaslu RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi setiap aturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan pesta demokrasi. 

Misalnya, seperti tata cara pelaporan pelanggaran administratif, sengketa proses maupun pelanggaran pidana pemilu. 

"Setiap peristiwa yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan segera lapor ke Bawaslu dan instansi terkait agar setiap permasalahan selesai sebelum penetapan hasil," kata Totok di Jakarta, Senin (27/11/2023), seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id. 

Baca Juga: Kampanye Pemilu 2024 Resmi Dimulai Hari Ini

Ia mengaku telah mempersiapkan strategi dalam menghadapi setiap pelanggaran kampanye dalam Pemilu 2024.

Dia mengatakan jika terjadi pelanggaran dalam pemilu, Bawaslu akan segera menindak sesuai tingkatan. 

Totok menjelaskan, jika terjadi pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan pemilu di setiap tahapan kampanye, akan diselesaikan dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 selanjutnya Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022.

"Beda lagi jika terjadi tindak pidana pada masa kampanye diselesaikan dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022 selanjutnya Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023, semuanya akan diproses dan ditindak oleh Bawaslu sesuai tingkatan," kata Totok.

Ia menambahkan, diperlukan strategi agar penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa berjalan langsung, umum, bebas rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil). 

Sebab, menurutnya, melalui pemilu yang luber dan jurdil, akan diperoleh hasil pemilu yang sah dan terpercaya.

"Srategi pemilu yang luber dan jurdil bisa diwujudkan dengan memahami tugas penyelenggara pemilu, tahapan pemilu, aturan pemilu, jenis pelanggaran pemilu dan penegak hukum pemilu." 

"Jika penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat mengetahui aturan dalam setiap tahapan pemilu, maka penyelenggaraan pemilu akan luber dan jurdil," katanya. 

KPU telah menetapkan sejumlah tahapan yang harus diikuti oleh para peserta kampanye Pemilu 2024. Adapun tahapan tersebut dilaksanakan berdasarkan jadwal sebagai berikut:

  • 28 November 2023-10 Februari 2024: Periode ini mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.

Baca Juga: Puan Minta TNI-Polri Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Kondusif

  • 21 Januari-10 Februari 2024: Tahap ini mencakup kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
  • 11-13 Februari 2024: Masa tenang, semua bentuk kampanye dilarang.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU