PKS Tolak Kenaikan Biaya Haji Rp93 Juta, Sebut Nominal Masih Bisa Diturunkan
Peristiwa | 28 November 2023, 14:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Fraksi PKS DPR RI menolak kesepakatan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta.
Sebagai informasi, Pemerintah dan Komisi VIII DPR menyetujui biaya haji 2024 Rp93,4 juta dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang akan dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp56 juta.
Biaya haji tersebut naik dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp90.050.634, dan terdapat selisih sebesar Rp3.359.363.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya mengatakan dirinya memahami betul permasalahan yang dihadapi terkait pembiayaan haji berkelanjutan.
Baca Juga: Jemaah Tanggung Biaya Haji Rp56 Juta, BPKH Siapkan Rp8,2 T untuk Menutupi Sisanya
Namun, fraksi PKS menilai biaya haji Rp93.410.000 masih bisa diturunkan dengan cara mengefisiensikan berbagai macam komponen, seperti penurunan biaya penerbangan, masyair, pemangkasan durasi haji serta meniadakan komponen yang tidak penting dan relevan dengan kegiatan penyelenggaraan haji.
Menurutnya, penyelenggaraan yang efektif dan efisien, tepat guna dan tepat sasaran sesuai dengan amanat konstitusi perundang-undangan yaitu UU No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan UU No 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji yang sesuai dengan prinsip syariah.
“Pertama, Fraksi PKS terus mendorong agar ke depan harga komponen penerbangan dapat disesuaikan dengan harga yang lebih wajar dan kompetitif serta meminta para stakeholder, mampu membuat terobosan yang bisa menghasilkan harga penerbangan yang lebih wajar dan kompetitif mengingat biaya penerbangan saat ini masih terlalu mahal," kata Wisnu saat rapat bersama antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, Senin, (27/11/2023).
Dalam hal ini, Wisnu mendorong agar layanan penerbangan dibuka untuk semua maskapai sehingga ada kompetisi yang bisa menghasilkan harga bersaing sekaligus bisa memberi lebih banyak opsi.
Baca Juga: Tok! Biaya Haji yang Harus Ditanggung Jemaah Sebesar Rp56 Juta, Naik Rp6 Juta dari 2023
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV