Besok! MK Putuskan Gugatan Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan Mahasiswa
Hukum | 28 November 2023, 13:03 WIB
Brahma meminta agar aturan itu tidak berlaku bagi kepala daerah di bawah level provinsi, seperti kepala daerah kabupaten/kota.
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Sebut Jaga Marwah KPK dan MK Jadi Pekerjaan Besar Saat Ini
Dengan demikian, Brahma meminta Majelis Hakim MK untuk melengkapi frasa pada Pasal 169 huruf 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi”.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV