Sidang Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim MK Beri Masukan untuk Denny Indrayana dkk
Hukum | 28 November 2023, 13:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait permohonan uji formil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Selasa (28/11/2023).
Permohonan gugatan uji formil ini diajukan oleh dua pakar hukum tata negara yakni, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. Permohonan terdaftar dengan nomor perkara 145/PUU-XXI/2023.
Dalam sidang tersebut, Majelis Panel yang terdiri dari Suhartoyo sebagai ketua dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Guntur Hamzah memberikan sejumlah masukan untuk memperbaiki isi permohonan.
Baca Juga: Hari Ini, MK Gelar Sidang Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres, Pemohon Denny Indrayana dkk
Arief Hidayat mengatakan bahwa permohonan tersebut masih memiliki banyak kelemahan, khususnya terkait pendekatan yang digunakan.
“Permohonan ini masih banyak kelemahannya. Permohonan ini harus menggunakan paradigma, pendekatan yang tidak semata-mata formalistik-legalistik, tapi menggunakan pendekatan progresif,” kata Arief.
Selain itu, argumentasi dalam permohonan tersebut juga dapat dikaitkan dengan teori-teori hukum. Arief menyarankan penggunaan teori law as a tool of social engineering yang dimaknai sebagai hukum adalah sarana kontrol sosial.
“Kalau menggunakan teori yang law as a tool of social engineering. MK diharapkan menggunakan law as a tool of social engineering meng-engineer supaya Indonesia kembali kepada norma-norma negara hukum yang demokratis berkeadilan.”
Baca Juga: Uji Formil Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Denny Indrayana Jadikan Putusan MKMK sebagai Bukti
Sementara, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan tiga poin perbaikan kepada pemohon. Pertama, terkait dengan argumentasi dalam permohonan untuk dijelaskan lebih banyak soal proses pembentukan undang-undang.
“Nanti bisa misleading ke pengujian materiil. Jadi, lebih banyak memperkuat aspek proses pembentukan,” ucap Guntur.
Soal petitum, Guntur juga meminta pemohon untuk mengaitkan dengan Pasal 57 Ayat 2 Undang Undang Mahkamah Konstitusi.
Terkait dengan legal standing atau kedudukan hukum pemohon, Guntur juga meminta ditambahkan bukti-bukti yang menguatkan posisi pemohon.
“Legal standing kaitannya dengan principal Saudara, mengaku dalam permohonan adalah seorang guru besar. Tolong tunjukkan bukti dokumen bahwa beliau guru besar. Advokat, tolong dikasih bukti advokatnya. Politisi, kasih bukti sebagai politisi,” jelas Guntur.
Baca Juga: Denny Indrayana: MKMK Tidak Fair, Menyatakan Aturan Pilpres Tak Bisa Diubah
Dengan adanya saran perbaikan tersebut, Hakim Suhartoyo memberikan waktu hingga Rabu, 6 Desember 2023.
“MK memberikan waktu hingga Rabu 6 Desember 2023, berkas perbaikan baik hardcopy maupun softcopy sudah diterima di MK paling lambat jam 09.00,” kata Suhartoyo yang langsung menutup sidang.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV