> >

Kapolda Metro Jaya Sebut Firli Bahuri Bisa Saja Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan

Hukum | 27 November 2023, 22:41 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto didamping jajarannya saat memberikan keterangannya mengenai penanganan kasus KDRT viral di Mapolrestro Depok, Kamis (25/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/M Chaerul Halim)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bisa saja bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri ditahan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ya nanti kan kami lihat, apakah secara subyektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, ya bisa saja dilakukan penahanan," kata Karyoto di Jakarta pada Senin (27/11/2023).

Dia menjelaskan, salah satu alasan Firli belum ditahan karena dia belum diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL.

Baca Juga: Akses Firli Bahuri di KPK Dicabut usai Diberhentikan Jokowi, akan Diperlakukan sebagai Tamu Biasa

Dalam prosedur penyidikan, kata dia, penyidik kepolisian polisi akan terlebih dahulu memeriksa Firli dengan status sebagai tersangka. 

Baru setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Karyoto, penyidik berhak untuk memutuskan apakah akan menahan Firli atau tidak.

"Kita lebih ini aja, kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka, ya ada fase-fasenya lah," ucap dia, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Karyoto, ditahan atau tidaknya Firli tergantung dengan keputusan penyidik yang menangani kasus pemerasan tersebut.

"Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti (soal penahanan Firli)," ujarnya.

Dia menambahkan, penahanan Firli tentu akan dipertimbangkan penyidik. Jika memang diperlukan, dia menegaskan, hal itu akan dilakukan.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Nilai Pelantikan Nawawi Pamolango sebagai Ketua KPK Cacat Hukum, Romli: Tidak Sah

Sementara pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengaku belum mendapat surat dari Polda Metro Jaya terkait jadwal pemeriksaan kliennya.

"Belum, belum dapat (surat panggilan)," ucap Djamaludin saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).

Meskipun belum mendapat surat panggilan, dia mengatakan kliennya siap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

"Tetapi klien saya siap, pasti siap," ujar Djamaludin.

Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Namun, hingga kini Firli belum ditahan.

Baca Juga: Nawawi Pamolango Tegaskan Kasus Harun Masiku Jadi Prioritas KPK

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, (23/11/2023).

Firli kemudian menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta hakim menyatakan status tersangkanya tidak sah.

"Pada Jumat, 24 November 2023, kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon Firli Bahuri," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

Djuyamto mengatakan, sidang perdana gugatan ini akan dilaksanakan pada 11 Desember 2023.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk menelaah surat gugatan praperadilan Firli Bahuri.

Baca Juga: KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Syahrul Yasin Limpo Tak Cacat Hukum: Semua Didasarkan Alat Bukti

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU