Kapolda Metro Jaya Sebut Firli Bahuri Bisa Saja Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan
Hukum | 27 November 2023, 22:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bisa saja bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri ditahan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ya nanti kan kami lihat, apakah secara subyektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, ya bisa saja dilakukan penahanan," kata Karyoto di Jakarta pada Senin (27/11/2023).
Dia menjelaskan, salah satu alasan Firli belum ditahan karena dia belum diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL.
Baca Juga: Akses Firli Bahuri di KPK Dicabut usai Diberhentikan Jokowi, akan Diperlakukan sebagai Tamu Biasa
Dalam prosedur penyidikan, kata dia, penyidik kepolisian polisi akan terlebih dahulu memeriksa Firli dengan status sebagai tersangka.
Baru setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Karyoto, penyidik berhak untuk memutuskan apakah akan menahan Firli atau tidak.
"Kita lebih ini aja, kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka, ya ada fase-fasenya lah," ucap dia, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Karyoto, ditahan atau tidaknya Firli tergantung dengan keputusan penyidik yang menangani kasus pemerasan tersebut.
"Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti (soal penahanan Firli)," ujarnya.
Dia menambahkan, penahanan Firli tentu akan dipertimbangkan penyidik. Jika memang diperlukan, dia menegaskan, hal itu akan dilakukan.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Nilai Pelantikan Nawawi Pamolango sebagai Ketua KPK Cacat Hukum, Romli: Tidak Sah
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com