Perludem: Jokowi Perlu Awasi Menteri Agar Tidak Manfaatkan Kewenangan untuk Kepentingan Menyimpang
Rumah pemilu | 27 November 2023, 12:36 WIB“Bawaslu yang saya kira itu sampai hari ini, kita masih tunggu, karena contoh soal beberapa kasus itu pendekatannya cenderung menyerah kepada tidak ada pasalnya, lalu ada aturan tidak ada sanksi,” ucap Titi.
Baca Juga: Perludem Ingatkan Potensi Penyimpangan Aturan Cuti Menteri hingga Wali Kota untuk Kampanye
“Padahal kalau dia (Bawaslu) mau progresif misalnya, undang-undang itu memberikan power yang sangat besar pada Bawaslu yang disebut dengan penanganan pelanggaran administratif yang sanksinya bahkan bisa memutuskan tidak diikutsertakannya peserta pemilu dalam tahapan tertentu. Sehingga kemudian komitmen kemauan dan juga konsistensi untuk bekerja secara progresif tadi,” ujar Titi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV