Peringatkan Agar Tidak Ada Pelibatan Perangkat Desa dalam Kampanye, Bawaslu: Kami Tidak Pandang Bulu
Rumah pemilu | 26 November 2023, 20:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan agar jangan ada aparat perangkat desa yang dilibatkan dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Peringatan itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Jakarta, Minggu (26/11/2023).
“Larangan kampanye melibatkan aparatur desa, kepala desa, dan lain-lain,” ujarnya dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Abel Insani dan Bondan Wicaksana.
Rahmat Bagja menambahkan, jika ada perangkat desa yang dilibatkan dalam kampanye, maka itu berpotensi menjadi pelanggaran pemilu.
“Jadi saat 28 November, jika kemudian ada aparat desa, kepala desa, itu dilibatkan dalam kampanye maka akan ada pelanggaran potensi pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Baca Juga: [FULL] Gelar Apel Siaga, Bawaslu Siap Awasi Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Mengutip laman resmi Bawaslu RI, Rahmat Bagja juga meminta pada seluruh jajaran pengawas pemilu mulai dari tingkat pusat, tingkat daerah, dan pengawas ad hoc (sementara) untuk tak 'pandang bulu' dalam menegakkan keadilan pemilu.
"Kita tidak pernah pandang bulu untuk menurunkan alat peraga yang bermasalah.”
“Namun, sekarang di medsos banyak potongan-potongan informasi yang katanya Bawaslu pandang bulu tidak menurunkan alat peraga peserta pemilu yang lain,” ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut Bagja, pihaknya memastikan pada masyarakat bahwa petugas pengawas pemilu yang telah disumpah disaksikan oleh Tuhannya.
Bawaslu, lanjut dia, juga akan membentuk tim respons cepat dan yang dapat merespon temuan dan laporan pelanggaran dengan cepat.
"Koordinasikan langkah-langkah respons dan perintahkan sesuai dengan pelanggaran yang terdeteksi secara khusus.”
Baca Juga: Awasi Politik Uang saat Pemilu, Bawaslu Komunikasi dengan PPATK
“Jajaran pengawas pemilu perlu berinteraksi dengan masyarakat mendengarkan keluhan atau laporan dari mereka," ujarnya.
Para petugas juga diminta memiliki pemahaman yang mendalam tentang aturan dan regulasi kampanye, dan meningkatkan koordinasi antar-pengawas pemilu baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, termasuk pengawas ad hoc.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV