Jokowi Teken Pemberhentian Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Ditujuk jadi Ketua KPK Sementara
Hukum | 24 November 2023, 23:28 WIBDalam Keppres yang sudah disiapkan ada dua keputusan. Pertama terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK.
Keptusan kedua adalah pengangkatan ketua sementara sesuai dengan UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Jokowi Akan Tunjuk Satu dari Empat Pimpinan KPK untuk Gantikan Firli Bahuri Sementara
Kemudian mengacu Perpu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang.
Ari menyatakan ketua KPK sementara pengganti Firli tidak diambil dari luar, melainkan dari empat pimpinan yang ada saat ini.
Dari empat pimpinan KPK, Presiden Jokowi akan menunjuk satu untuk memimpin lembaga antirasuah sementara.
Adapun empat pimpinan KPK saat ini yakni, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.
"Jadi kandidatnya dari pimpinan KPK saat ini. Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi Ketua (KPK) sementara," ujar Ari dalam pesan tertulisnya, Jumat (24/11/2023).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV